Rp 100.000
DESKRIPSI LAYANAN | Merupakan suatu alat spektroskopi yang mampu menganalisa kemurnian DNA, RNA, protein, serta dapat mengukur kerapatan sel mikroorganisme. Catatan : Mohon melengkapi deskripsi sampel pada saat pengajuan layanan, jika ajuan layanan tidak melengkapi syarat…
- Laboratorium iLaB dan Kultur Jaringan
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- Bogor - Cibinong
Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911 - 081284636367
- elsa_ilab@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Merupakan suatu alat spektroskopi yang mampu menganalisa kemurnian DNA, RNA, protein, serta dapat mengukur kerapatan sel mikroorganisme.
Catatan :
Mohon melengkapi deskripsi sampel pada saat pengajuan layanan, jika ajuan layanan tidak melengkapi syarat tersebut, maka mohon maaf layanan tersebut akan kami tolak.
Harap menghubungi PIC layanan sebelum penggunaan alat nanophotometer
PIC layanan : Oktan Dwi Nurhayat, M.Si (081384125479)
Detail Alat Nanophotometer:
- No. BMN: 3 .08 .06 .05 .005
Detail Alat Bantu Layanan Pengujian Nanophotometer:
- 1 set mikropipet (Eppendorf; No. BMN: 3 .08 .01 .41 .201 .2/ 3 .08 .01 .12 .073 .1)
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
Catatan :
Mohon melengkapi deskripsi sampel pada saat pengajuan layanan, jika ajuan layanan tidak melengkapi syarat tersebut, maka mohon maaf layanan tersebut akan kami tolak.
Harap menghubungi PIC layanan sebelum penggunaan alat nanophotometer
PIC layanan : Oktan Dwi Nurhayat, M.Si (081384125479)
Detail Alat Nanophotometer:
- No. BMN: 3 .08 .06 .05 .005
Detail Alat Bantu Layanan Pengujian Nanophotometer:
- 1 set mikropipet (Eppendorf; No. BMN: 3 .08 .01 .41 .201 .2/ 3 .08 .01 .12 .073 .1)
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 1.93 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |